Aliran Sesat Salamullah Di Indonesia

Sabtu, 19 Februari 2011




Aliran Sesat Salamullah merupakan aliran sesat yang berisi tentang risalah penghapusan agama- agama di Indonesia. Risalah tersebut diterima oleh Lia Eden dari Malaikat Jibril. Tak hanya itu saja, Dirinya pun pernah mengaku sebagai Tuhan pada tahun 1974. Namun, pada waktu itu masyarakat di Indonesia beranggapan kalau Eden mengidap penyakit jiwa.

Lia Eden yang mempunyai nama asli Lia Aminudin atau biasa dikenal dengan nama “Samsuryati” dulu, sering masuk di beberapa acara di TVRI sebagai bintang tamu. Sementara itu, Aliran sesat Salamullah disebarkan oleh Lia Eden sejak tahun 1998 sampai 2004. Selama menyebarkan aliran itu, Lia Eden hanya mendapatkan 70 pengikut. Aliran sesat ini memiliki kitab yang bernama Al- Hira.

Dalam menyebarkan alirannya itu, Eden sering melakukan keganjilan seperti bersemedi di Bukit Zaitun, Bogor pada tahun 2001 dan pengangkatan putranya yang bernama Ahmad Mukti serta salah seorang pengikutnya yang bernama Abu Rahman. Menurut Eden, Ahmad Mukti adalah renkarnasi dari seorang Imam Mahdi sedangkan Abu Rahman adalah renkarnasi dari nabi Muhammad. Tapi, Ahmad Mukti menolak tentang anggapan itu. Ahmad Mukti beranggapan bahwa ibu nya sedang sakit jiwa.
Keganjilan yang lain diantaranya seperti ritual- ritual yang tidak masuk akal. Yakni, berupa ritual berjalan melewati api tanpa mengenakan alas. Tetapi Sebelum pelaksanaan ritual ini, para pengikut Eden diperintahkan untuk mencukur bulu rambut mereka yang ada di kaki.

Akhirnya pada tahun 2004, masyarakat yang tak tahan lagi dengan tingkah laku Eden langsung menggrebek markas aliran ini. Markas nya terletak di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. Ratusan Masyarakat yang terdiri dari Ormas Islam dan yang lain meminta untuk membubarkan aliran ini. Majelis Ulama Indonesia pun telah telah meyakinkan dengan membuat fatwa yang berisi bahwa aliran salamullah ini melenceng dari ajaran agama. Bahkan telah menistakan dan menyelewengkan beberapa agama. Akhir petualangan nya tiba pada tahun 2005. Eden terkena hukuman pidana atas kasus penodaan agama.

Penyelesaian kasus yang belum terpuaskan, membuat Pengadilan mengadakan persidangan. Akhirnya, pada 26 juni 2006 Eden pun dipanggil ke Meja hijau sebagai tersangka atas kasus penodaan agama. Para pengikutnya yang setia, ternyata hadir dalam persidangan. Mereka berpakaian secara eksentris dengan mengenakan pakaian berwarna putih dan memakai ikat kepala. Tidak hanya itu saja, dalam persidangan pun Eden bertingkah laku aneh seperti pingsan secara mendadak sampai marah- marah tidak jelas. Namun, Hakim tidak menggubris. Eden tetap dijatuhi vonis yakni hukuman penjara selama 4 tahun.

Begitulah, kisah panjang dari seorang Eden dan alirannya. Seharusnya, Pemerintah lebih cepat dalam menangani kasus tersebut. Begitupun dengan Masyarakat. Masyarakat harus tetap waspada, akan pengakuan seseorang yang mengatakan kalau dirinya Tuhan atau Nabi.

0 komentar:

Posting Komentar

Desinger by Blogger Template